Homeschooling
adalah sebuah sistem pendidikan alternative yang saat ini menjadi pilihan orang
tua untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Dimana keberadaannya sah,
diakui, sama dan sederajat dengan sekolah formal sesuai hukum Indonesia.
Homeschooling, menurut buku Sekolah Rumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan,
yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan
Naional adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah
dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dimana proses
belajar mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan
agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Dengan
menggunakan metode “School at Home”, Homeschooling Primagama bisa menjadi
alternative proses pendidikan putra-putri kita selain di sekolah, namun tetap
memiliki standar ketercapaian materi yang kualitasnya sama dengan sekolah
biasa.
Proses
pendampingan di Homeschooling Primagama menggunakan dua pendekatan, yaitu
pendekatan PSIKOLOGIS dan pendekatan AKADEMIK. Pendekatan PSIKOLOGIS, dimana
siswa diberdayakan sesuai dengan ASPEK MINAT DAN BAKAT dengan membekali siswa
dengan pelatihan Achievement Motivation Training (AMT), Character Building,
Leadership dan Enterpreneurship dan lain-lain sesuai dengan potensi minat dan
bakat siswa. Pendekatan AKADEMIK, dimana siswa akan diberikan pengajaran sesuai
dengan tingkat kemampuan (Sensitive learning), gaya belajar (style learning),
maupun karakter komunikasi. Dalam prakteknya, konsep pengajaran di
Homeschooling Primagama menekankan pada pemberdayaan potensi otak kiri dan otak
kanan siswa dan juga mengembangkan konsep belajar bagaimana cara belajar (learn
how to leawn) yang baik, sehingga terciptalah output anak didik yang memiliki
bekal ilmu yang baik (knowlwdge), kecakapan hidup yang baik (life skill), dan
juga sikap hidup yang baik (attitude).
DASAR
HUKUM
1.
UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 31 Ayat (1)
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan,
Ayat (2) Setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
2.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27
:
1.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
2.
Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik
lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
KURIKULUM
-
Menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
(KTSP) yang diolah menjadi GBPP Primagama
-
Mata pelajaran yang harus diikuti oleh siswa
adalah mata pelajaran yang diberikan di sekolah sesuai dengan jenjangnya
SISTEM
BELAJAR
1.
Homeschooling individu (Tunggal)
Merupakan sistem homechooling dimana anak be;ajar secara
mandiri di rumah, biasanya didampingi oleh orangtua secara pribadi atau
pihak-pihak lain (pengajar pendamping) yang ditunjuk.
2.
Homeschooling komunitas
Homeschooling komunitas merupakan sistem
homeschooling dimana beberapa siswa HSPG bergabung dalam satu komunitas untuk
belajar di Home Schooling Primagama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar